BAB X
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Pengertian Investasi
Investasi (penanaman
modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan
untuk membeli barang barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yg tersedia dalam
perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang
menentukan tingkat pengeluaran agregat.
Investasi merupakan
tambahan stok barang modal dan tahan lama yang akan memperbesar peluang
produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk
menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu
faktor penentu dari keseluruham tingkat output dan kesempatan kerja dalam
jangka pendek. Apabila penenmuan penemuan baru atau pembebanan pajak yang
ringan atau pasar pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi
yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan
kesempatan kerja tumbuh dengan cepat. Penggunaan tenaga kerja penuh dapat
dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila
investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan
pengkaitan sumber sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba dimasa
yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Imvestasi
banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
Faktor-faktor yang
menentukan tingkat investasi yaitu :
1.
Tingkat keuntungan
investasi yang akan diperoleh
2. Tingkat bunga
3. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
4. Kemajuan teknologi
5. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat
perubahannya
6. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
Macam-macam investasi :
diharapkan dengan
bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa
depan.
dengan bertambahnya
pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih
besar.
diharapkan perusahaan mendapatkan
keuntungan dari hasil kerjaatau penelitian.
Penanaman Modal Dalam
Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam
negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah
tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan
alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat
meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor
produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak
menggunakan modal asing.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
o Potensi dan karakteristik suatu daerah
o Budaya masyarakat
o Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
o Peta politik daerah dan nasional
o Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan
local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia
bisnis dan investasi
Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1.
penanaman modal dalam
negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2. Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni
melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara,
emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta
deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik
yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal
Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman
modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
pembebasan atau keringanan
bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
pembebasan atau keringanan
bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
pembebasan atau
penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
penyusutan atau amortisasi
yang dipercepat; dan
keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau
kawasan tertentu.
Penanaman modal asing
dapat dilakukan dalam bentuk :
1. penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh
modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan
ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial,
sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia
melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
2. Penanaman modal asing tidak langsung adalah
usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara
atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki
paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal
asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang
dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta
distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan,
air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.
Sumber :
http://www.slideshare.net/triajeng/makalah-keuangan-internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar