UU NO. 17 TAHUN 2012
Ada enam substansi
penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang
dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan
Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas
legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui
akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar
merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan
dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang
meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas
dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang
berhak.
Keempat, ketentuan mengenai
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke
depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam
harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk
menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam
kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota
untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini
pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan
Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan
pemerintah.
Hal tersebut dilakukan
pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat
dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan
berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka
pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang
mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan,
sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat
sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu
Koperasi dan anggotanya.
Dengan lahirnya UU No.17 Tahun 2012 inilah banyak lembaga masyarakat yang menolak, dikarenakan ada pasal yang tak sesuai pembukaan UUD1945, tetapi dilihat dari sisi yang positif. Diakui atau tidak hal ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi benang kusut koperasi, walaupun terkesan sepihak. Pemerintah mungkin menyadari beratnya mengentaskan koperasi kembali ke habitat ekonomi elite dengan akutnya permasalahan yang menderanya sehingga dengan UU yang baru diharapkan koperasi melakukan revolusi (tentu saja dengan membawa kepentingan pemerintah, karena pemerintah menganggap pelaku koperasi tidak sanggup membawa koperasi ke jalan yang benar). Dengan caranya UU No.17 Tahun 2012 , koperasi yang secara struktur dan persyaratan lainnya tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diajak maju dengan membawa bendera koperasi secara otomatis akan berguguran. Tentu saja tidak semua, beberapa koperasi yang cukup kuat secara financial maupun ideologis akan bertahan dan menjelma menjadi koperasi baru yang mampu mensejahterakan rakyatnya/ anggotanya. koperasi bertahan inilah yang akan ‘dibina’ dan dikembangkan secara serius oleh pemerintah dengan bekal UU baru.
Referensi:
http://adhiesan22.blogspot.com/2013/02/pengganti-uu-kop-no25-tahun-1992.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar