Minggu, 06 Oktober 2013

Peraturan Yang Mengatur Koperasi Di indonesia

UU NO. 17 TAHUN 2012

Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.

Dengan lahirnya UU No.17 Tahun 2012 inilah banyak lembaga masyarakat yang menolak, dikarenakan ada pasal yang tak sesuai pembukaan UUD1945, tetapi dilihat dari sisi yang positif. Diakui atau tidak hal ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi benang kusut koperasi, walaupun terkesan sepihak. Pemerintah mungkin menyadari beratnya mengentaskan koperasi kembali ke habitat ekonomi elite dengan akutnya permasalahan yang menderanya sehingga dengan UU yang baru diharapkan koperasi melakukan revolusi (tentu saja dengan membawa kepentingan pemerintah, karena pemerintah menganggap pelaku koperasi tidak sanggup membawa koperasi ke jalan yang benar). Dengan caranya UU No.17 Tahun 2012 , koperasi yang secara struktur dan persyaratan lainnya tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diajak maju dengan membawa bendera koperasi secara otomatis akan berguguran. Tentu saja tidak semua, beberapa koperasi yang cukup kuat secara financial maupun ideologis akan bertahan dan menjelma menjadi koperasi baru yang mampu mensejahterakan rakyatnya/ anggotanya. koperasi bertahan inilah yang akan ‘dibina’ dan dikembangkan secara serius oleh pemerintah dengan bekal UU baru. 

 Referensi:
 http://adhiesan22.blogspot.com/2013/02/pengganti-uu-kop-no25-tahun-1992.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar