Bentuk-bentuk Badan Usaha
BAB 3
Bentuk-bentuk perusahaan dapat
diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status
hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.
b. Perusahaan Persekutuan
Suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari
status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta
anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan
tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
Harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat
dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan
pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan/campuran (joint
venture)
2. Perusahaan Negara
Perusahaan
yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya,
perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari
tiga bentuk:
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
b. Perusahaan umum (Perum)
c. Perusahaan perseroan (Persero)
sumber: buku: Hukum Dalam
Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar