Pengertian Anglo saxon
Anglo-Saxon menurut
(Wikipedia) adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa.
Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang
termasuk Inggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo
Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya
dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental.
Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang
disebut sebagai Anglo-Saxon.
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris,
dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten
Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
(walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan
dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara
tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum
agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Ciri dari common law
system ini adalah :
1.
tidak ada perbedaan
secara tajam antara hukum publik dan perdata
2.
tidak ada perbedaan
antara hak kebendaan dan perorangan
3.
tidak ada kodifkasi
4.
keputusan hakim
terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis).
Sistem hukum eropa continental (non anglo saxon) banyak dianut dan
dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa
disebut dengan istilahCivil Law atau yang disebut juga sebagai
“Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem
hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan
pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar
Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai
dengan 565 M.
Prinsip utama atau
prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu
memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk
undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian
hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis,
misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi
”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu
diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perbedaan
Perbedaan yang paling mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental
(Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental,
filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi
yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat
yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat
yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya
KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah
terjadinya white collar crime dan corporate crime juga
untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi
kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin
partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.
Selain hal tersebut di
atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental
dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
1.
Sistem Hukum Eropa
Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum
Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
2.
Sistem Hukum Eropa
Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan
tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur
hukum.
3.
Hukum menurut Sistem
Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem
Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4.
Penemuan kaidah
dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi
bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang
penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara
menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
5.
Pada Sistem Hukum Eropa
Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem
Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga
equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap
kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
6.
Pada Sistem Hukum Eropa
Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem
Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
7.
Keputusan hakim yang
lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai
kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim
terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
8.
Pada Sistem Hukum Eropa
Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak
terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan
hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
9.
Pada Sistem Hukum Eropa
Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan
pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi
fundamental tidak dikenal.
10.
Pada Sistem Hukum Eropa
Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum
Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum
oleh masyarakat.
Sejarah Perkembangan
Akuntansi: Dari Sistem Kontinental ke Anglo Saxon
Sejalan dengan perkembangan Sistem Pembukuan Berpasangan, sistem
akuntansi Anglo Saxon (sistem Amerika) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun
1960. Sebelumnya, di Indonesia menggunakan pembukuan sistem Belanda yang
sebenarnya merupakan Sistem Kontinental (sistem akuntansi yang berlaku di
Daratan Eropa). Salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem
kontinental adalah kenyataan bahwa Indonesia dijajah selama tiga setengah abad
oleh Belanda. Akibatnya, banyak hal berpengaruh terhadap perkembangan negara,
termasuk salah satunya adalah sistem pembukuan yang dipakai. Di Indonesia,
sistem pembukuan tersebut dikenal dengan Tata Buku (Book
Keeping). Selanjutnya, dengan semakin majunya perkembangan perekonomian,
sistem pembukuan warisan Belanda tersebut tidak lagi bisa diandalkan. Akhirnya,
semakin banyak sistem pencatatan yang bersumber pada sistem akuntansi Amerika
(Anglo Saxon) yang digunakan di Indonesia.
Jika dibandingkan, cakupan pembahasan tata buku tidaklah sama
dengan akuntansi. Tata buku dapat dikatakan bagian dari akuntansi, sementara
akuntansi memiliki cakupan yang sangat luas bahkan masih terbagi lagi dalam
bidang-bidang akuntansi lainnya. Oleh karena itu, sistem akuntansi sangat cocok
untuk diterapkan di alam perekonomian indonesia yang semakin maju. Kemudian,
agar terdapat keseragaman pembukuan dalam sistem pelaporan keuangan, Ikatan
Akuntansi Indonesia menyusun aturan dasar yang menghimpun prinsip, prosedur,
metode dan teknik akuntansi penyusunan laporan keuangan yang disebut Standar
Akuntansi Keuangan (SAK).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar