Minggu, 11 Mei 2014

TEMPE DI PATENKAN NEGARA LAIN???

TEMPE, makanan sederhana dari olahan kacang kedelai, sangat lekat dengan kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Hak patennya justru dimiliki oleh Jepang.
 “Tempe bukan punya Indonesia, tapi sudah dipatenkan oleh Jepang,” kata Vindex Tengker, Executive Chef Hotel Dharmawangsa, kepada Okezone di Jakarta, belum lama ini. Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.
 Meski demikian, tambahnya, Indonesia beruntung karena masih memiliki tempe yang khas dengan pembungkus daun pisang. Pasalnya, tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik.
Menurut Presiden Association of Professional Culinary (ACP) ini, Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
 “Dengan dimulainya gerakan kepedulian terhadap kuliner Indonesia, jangan lagi ada kuliner Indonesia yang diambil oleh negara lain,” lugasnya salah seorang. (ftr)
 Menurut saya, bagaimana pun tempe adalah salah satu makanan kuliner khas dan asli berasal dari Indonesia, Makanan ini pun sangat bersahabat dengan  lidah masyarakat Indonesia serta menjadi warisan turun temurun masyarakat Indonesia. Namun, ada isu yang mengatakan  bahwa tempe akan di klaim oleh Negara Jepang. Jika tempe sudah terlanjur di hak paten kan oleh Negara lain, alhasil dampak nya akan terasa oleh masyarakat Indonesia sendiri terutama dampak tersebut akan di rasakan oleh pengusaha tempe baik kecil, menengah, maupun besar. Dalam memproduksi olahan dari tempe. Hal tersebut akan men jadi salah satu faktor penghambat dalam  memproduksi tempe.

Oleh sebab itu, pemerintah harus cekatan dan bertindak cepat dalam  kasus meng hak paten kan  makanan khas Indonesia ini. Apalagi pengusaha tempe di Indonesia memiliki kreatifitas yang tinggi dalam memproduksi olahan dari tempe. Pemerintah haruslah lebih memperhatikan nasib pengusaha tempe di Indonesia. Saya tidak bisa membayangkan jika tempe benar-benar di hak paten kan oleh Negara lain. Mungkin pengusaha-pengusaha tempe di Indonesia akan di batasi dalam hal memproduksi olahan tempe.

Sabtu, 12 April 2014

Pengaruh Waralaba Terhadap Bisnis Lokal

         Mulai tahun 1990-an, fenomena waralaba sudah marak di Tanah Air, namun yang mendominasi masih bisnis dari luar, semisal Mc. Donalds dan KFC. Yang lokal, seperti Rudy Hadisuwarno dan lembaga pendidikan komputer Widyaloka belum populer kala itu. Baru 12 tahun silam, saat negeri ini tertimpa krisis ekonomi, waralaba lokal mulai bangkit perlahan-lahan dan menjadi semakin banyak seperti sekarang.

       A.     Definisi Waralaba menurut Undang-undang
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

      B.      Definisi versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan “franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut”.
David J.Kaufmann memberi definisi “franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor”.
Visi :
Menjadi bisnis network marketing/ waralaba pribadi terdepan, berkesinambungan dan mengikuti trend terbaru sehingga dapat membantu masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih harmonis (Living In Harmony) dari segi Spiritual, Emosional, Kesehatan, Ekonomi, Keluarga, dan Sosial.
Misi :
Memberi pengertian dan solusi kesehatan bagi umat manusia. Pembinaan mental, spiritual, emosi serta keahlian yang membentuk masyarakat untuk selalu tanggap terhadap kesempatan dan mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membagi kepedulian sosial bagi orang yang membutuhkan.

C.                Usaha Kecil Menengah dan Waralaba
Dalam jangka panjang, harus diakui bahwa peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang jumlahnya sangat dominan dalam struktur perekonomian Indonesia sangat strategis dan seharusnya dijadikan landasan pembangunan ekonomi nasional. Namun fakta menunjukan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir penguasa besar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global. Masalahnya sekarang adalah, bagaimana memperluas dan memberdayakan sosok UKM Indonesia yang cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses permodalan, tekhnologi cenderung  konvensional, miskin inovasi dan jaringan, sehingga mampu bersama-sama tumbuh dengan perusahaan besar terutama yang berkelas dunia serta bervisi global.
Mengapa waralaba yang menjadi alternatif pilihan? Karena melalui bisnis waralaba UKM akan mendapatkan :
1) transfer manajemen
2) kepastian pasar
3) promosi
4) pasokan bahan baku
5) pengawasan mutu
6) pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis
7) pengembangan kemampuan sumberdaya manusia, dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat kecil (data empiris menunjukkan bahwa resiko bisnis waralaba kurang dari 8%.)

Opini:

Bisnis waralaba minimarket memang menguntungkan dalam jangka waktu panjangdari 5-10 tahun bagi pemilik waralaba. Karena tanpa ikut berperan langsung dalam berjalannya kegiatan bisnis, mereka (para investor waralaba) dapat menyentuh angka BEP(break event point) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan ditambah keuntungan bersihyang dibagi dengan kantor pusat waralaba. 
Namun dampak lain dirasa oleh pemilik toko di sekitar lahan bisnis waralabaminimarket. Minimarket dengan sistem distribusi yang memungkinkan mereka memasangdan menjual produk-produk mereka dengan harga relative sama atau lebih rendah dari tokokelontong.
Alhasil, toko kelontong dari segi omset dan konsumen berkurang. Mereka mendapatsaingan yang ketat dari beroperasinya minimarket. Persaingan bukan hanya terjadi dalam pemasangan harga produk namun dari segi pelayanan dan fitur-fitur tambahan yangdisediakan minimarket. Misalnya ATM, kartu kredit, ruangan ber-AC, dan lain-lain yangtidak disediakan oleh toko biasa.
Dengan begitu konsumen akan cenderung lebih memilih membelanjakan uangnyauntuk kebutuhan sehari-hari di minimarket, walau harga produk-produk disana dipatok

Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Perekonomian Indonesia

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
1.     what? Barang apa yang harus diproduksi?
2.     How? Bagaimana cara memproduksinya?
3.     For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya antara lain :

Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 dijelaskan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut: 

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1.Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
·        Untuk mendapatkan kepastian hukum.
·         Terciptanya keadilan.
·        Terciptanya tata tertib.
·        Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.     Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.     Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar. Pertama adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial penjajah khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem hukum suatu negara. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia merupakan hukum yang mengadopsi berbagai hukum yang telah masuk ke dalam negeri ini khusunya tiga pilar tersebut.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia :
ü Asas manfaat
ü Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
ü Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
ü Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
ü Asas usaha bersama atau kekeluargaan
ü Asas demokrasi ekonomi.
ü Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia : 
ü UUD 1945
ü Tap MPR
ü Undang-Undang
ü Peraturan Pemerintah
ü Keputusan Presiden
ü Sk Menteri

Tugas Hukum Ekonomi :
·        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
·        Peningkatan pembangunan ekonomi
·        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·        Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
·  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :

1.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
3.  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
4.  Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
5. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
6.     Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
sumber :
 http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
http://rizqiizzatiprasetya.blogspot.com/2012/06/sistem-hukum-ekonomi-indonesia.html
http://ibnuarly32.blogspot.com/2014/01/sistem-hukum-indonesia-dan-perbandingan.html

Selasa, 10 Desember 2013

CREDIT UNION


Credit Union  biasa disingkat CU atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah credit union dimulai pada abad ke-19. Ketika jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisenn merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.