Kamis, 03 April 2014

Sistem Hukum Perekonomian Indonesia

Sistem Hukum Ekonomi yang berlaku di Indonesia

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
1.     what? Barang apa yang harus diproduksi?
2.     How? Bagaimana cara memproduksinya?
3.     For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.

Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ini berarti bahwa sistem perekonomian di Indonesia harus mengacu serta berdasarkan pada kelima sila dalam Pancasila. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dimana aplikasi pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia tidak boleh menyimpang dari sila-sila pada Pancasila serta pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.

Jadi, sistem perekonomian di Indonesia harus berorientasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, serta Keadilan Sosial. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan sistem perekonomian di Indonesia adalah KEADILAN yang merupakan titik tolak, proses, serta sekaligus sebagai tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia.

Sedangkan dalam UUD 1945, pasal yang memuat tentang sistem perekonomian Indonesia adalah pasal 33 beserta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya antara lain :

Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 dijelaskan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut: 

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1.Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Manfaat dari adanya hukum, yaitu :
·        Untuk mendapatkan kepastian hukum.
·         Terciptanya keadilan.
·        Terciptanya tata tertib.
·        Memberikan suasana aman, damai, dan sejahtera

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3.     Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.     Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan sebuah perpanjangan hukum yang terpengaruh atas tiga pilar besar. Pertama adalah pengaruh sistem hukum barat yang merupakan warisan kolonial penjajah khususnya Belanda. Kedua adalah hukum adat yang merupakan suatu kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat Indonesia dan biasanya hukum adat tersebut tidak tertulis. Pengaruh sistem hukum Indonesia yang terakhir adalah hukum Islam. Hukum tersebut merupakan penyebarluasan agama Islam hingga berbagai dunia sehingga memberikan kontribusi terhadap sistem hukum suatu negara. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia merupakan hukum yang mengadopsi berbagai hukum yang telah masuk ke dalam negeri ini khusunya tiga pilar tersebut.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara

Asas-asas hukum ekonomi Indonesia :
ü Asas manfaat
ü Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
ü Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
ü Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
ü Asas usaha bersama atau kekeluargaan
ü Asas demokrasi ekonomi.
ü Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia : 
ü UUD 1945
ü Tap MPR
ü Undang-Undang
ü Peraturan Pemerintah
ü Keputusan Presiden
ü Sk Menteri

Tugas Hukum Ekonomi :
·        Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
·        Peningkatan pembangunan ekonomi
·        Perlindungan kepentingan ekonomi warga
·        Peningkatan kesejahteraan masyarakat
·        Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
·  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :

1.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 
2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
3.  Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
4.  Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
5. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
6.     Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
sumber :
 http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/sistem-hukum-indonesia.html
http://rizqiizzatiprasetya.blogspot.com/2012/06/sistem-hukum-ekonomi-indonesia.html
http://ibnuarly32.blogspot.com/2014/01/sistem-hukum-indonesia-dan-perbandingan.html

Selasa, 10 Desember 2013

CREDIT UNION


Credit Union  biasa disingkat CU atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah credit union dimulai pada abad ke-19. Ketika jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisenn merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

MICROFINANCE

   Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro /usaha kecil) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori misk

   perbedaan microfinance dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu:

1. Batasan transaksi
Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas.

2. Segment Pasar
Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:
Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan.
Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal.
Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.

3. Tujuan
State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan. Selanjutnya pengembangan microfinance menjadi salah satu agenda untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk mengurangi jumlah penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini kemudian diperkuat dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International Year of Microcredit 2005 yang mendorong microfinance sebagai sektor keuangan yang inklusif.

 PERKEMBANGAN MIKROFINANCE
perkembangan dimasa orde lama
padamasa ini pemerintahan di pimpin oleh Soekarno, sistem keuangan formal sangat dikekang dan hampir terpuruk ini diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang digunakan atau diterapkan oleh pemerintahan di orde ini , menurut cole dan slade ,kebijakan kebijakan tersebut berhasil menghapus segala kepemilikan atau ketertiban orang asing dalam sistem perbankan dan nasionalisasi bank yang dulu milik belanda.

perkembangan dimasa orde baru
pada masa ini soeharto berhasil dalam mendirikan sistem keuangan formal, terutama lkm , elemen yang membuat layanan tabungan dan kredit dapat di akses secara berkelanjutan di kelompok pedesaan , selain itu kebijakan keuangan soeharto adalah pembentukan LDKP atau lembaga dana kredit pedesaan,ini merupakan istilah generik untuk beberapa jenis lembaga dan simpanan kecil. kemudian di zaman ini berdirilah bank seperti bpd ,dan keluar lah sebuah produk yang dikeluarkan oleh bank BRI yaitu BRI unit desa bank ini membantu masyarakat pedesaan yang ingin kredit untuk menjalan kan usaha

perkembangan dimasa reformasi
pemerintah saat ini sedang bertujuan menyediakan akses keuangan kepada keluarga miskin dan pengusaha kecil dan kebijakan kebijakan mcro fiance sanga diperlukan untuk mengatasi terbatasnya micro finance. pada masa ini juga pemerintah memberikan pengaturan lembaga perkreditan desa contoh nya bali yang menerapkan peraturan daerah no. 8/2002.persyaratan pendirian lpd adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan memiliki potensi sosio-ekonomi untuk berkembang. selain memiliki peraturan seperti itu .lpd juga harusbergantung pada anggaran tahunan pemerintah provinsi, untuk mendirikan lpd baru pemerintah menyediakan modal awal sebesar 10juta rupiah serta membentuk tim pengawas dan bimbingan khusus pada semua tinkatan pemerintah yang bekerjaa sama dengan BPD Bali.
dalam hal pengawasan dan bimbingan lpd keputusan gubernur no. 3/2003 menyatakan ada tiga kelompok organisasi yang terlibat dalam pengawasan dan bimbingan bagi lpd baik di tingkat provinsi dan kabupaten.yaitu pemda(gubernur dan walikota),bank bpd bali ,dan lpd seperti pembina lembaga. kegiatan pembiayaan untuk usaha mikro terus dilakukan tujuannya ialah untuk mendorong penyaluran kredit mikro yang berorientasi pada pasar sehingga diharapkan dapat berkesinambungan . diantaranya usaha yang dilakukan ialah kredit usaha rakyat, bri unit desa, kpn(kredit peumakmue nanggroe) yang ada di NAD.
pemerintah juga seringkali memiliki sedikit pengalaman dalam pelaksanaan program keuangan mikro dan tidak memiliki insentif untuk mempertahankan untuk jangka panjang.pemerintah juga telah menyiapkan UU 32/2004, UU/33/2004,UU17 mengenai keuangan negara dan uu 25/2004mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
bank-bank secara umum tidak membedakan antara pengusaha dan perusahaannyanya sebagai contoh di satu bank jumlah kredit hingga 50 juta dikategorikan dalam kredit usaha kecil dan menengah .sementara itu kredit rp10-200juta di kata gorikan sebagai kredit konsumer,dan 100 jut -5milyar dikatagorikan sebagai kredit usaha menengah.sementara itu di bank indonesia mendefinisikan nilai kredit sampai 500 juta sebagai kredit usaha kecil.
ada tiga stakeholder utama untuk mengembangkan usaha mikro yaitu sektor perbankan, bank indonesia dan agen pemerintahan beserta staf nya.melihat usaha mikro di indonesia, maka terlihat adanya suatu kebutuhan untuk melakukan intervensi atau campur untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan .