A.
Pengertian
Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam
pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara
lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya
dilakukan oleh manusia.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang
menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang
seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai
arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Jenis etika terbagi menjadi
dua, yaitu:
1.
Etika
Filosofis :
etika filosofis secara harfiah
dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau
berpikir, yang dilakukan oleh manusia, karena itu, etika sebenarnya adalah
bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.
Etika
Teologis :
secara umum, etika teologis
dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi criteria pembeda antara etika fisiologis
dan etika teologis
B.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang
khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi
guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan
cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai
dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,
mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta
adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota
yang menyandang profesi tersebut.
C.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati
pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers dan jurnalistik,
engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para
anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
(Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
· Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
· Keadilan.
· Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
· Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
· Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
· Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
D.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh
setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan
keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis
dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi
dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Etika profesi akuntansi adalanh suatu ilmu yang membahas perilaku
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan suatu pengetahuan khusus sebagai
akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Profesionalisme, Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
· Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
· Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
E.
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
· Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
· Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
· Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
· Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
· Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
· Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
· Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
· Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
F.
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai profesi dan
peran akuntansi
Dalam arti sempit, profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tida bisa terlepas dari penerapan
prinsip Good Corperate Governance (GCG)
dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain, adalah:
1)
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan public atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntasn. Yang termasuk dalam kategori akuntan public adalah
akuntan yang bekerja di kantor akuntan public (KAP) dan dalam prakteknya
sebagai seorang akuntan public dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan public dapat
melakukan pemeriksaan (Audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat
diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyususn sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemerikasaan intern.
3)
Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam[endidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
G.
NILAI
- NILAI ETIKA DENGAN TEKNIK AKUNTAN/AUDITING
Integritas : setiap tinakan dan kata-kata pelaku profesi akuntansi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
bekerja dalam tim.
Inovasi : pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sumber :