Selasa, 24 November 2015

Peraturan Tentang Pasar Modal (Akuntansi Publik)

On February 28, 2011, the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam-LK) has issued rules on the independence of accountants who provide services in the capital market, namely by Regulation No. VIII.A.2 annex the Chairman of Bapepam Number: Kep -86 / BL / 2011 concerning Independence of Accountant Provide Services in Capital Market.

As published in the Press Release of Bapepam LK on February 28, 2011, Rule No. VIII.A.2 is an improvement over the existing legislation and aims to provide convenience for the Office of Public Accountant or Public Accountant in providing professional services for the field duties. Here is his decision:
DECISION OF CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY
No. KEP-20 / PM / 2002
ABOUT
INDEPENDENCE THAT PROVIDE SERVICES ACCOUNTANT AUDIT
CAPITAL MARKET
CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY,
Considering:
a.        that in order to meet the principles of openness, the Issuer or Public Company must submit financial statements prepared under generally accepted accounting principles;
b.        that in order to improve the quality of disclosure of financial statements of Public Company would require an opinion or an independent and professional assessment of the Office of Public Accounting and Accounting;
c.        that in connection with the foregoing, it is deemed necessary to stipulate a decree of the Chairman of Bapepam on the Independence Accountant Provide Audit Services in Capital Market;
Given:
1.        Law Number 8 of 1995 Concerning Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 64, Additional State Gazette No. 3608);
2.        Government Regulation No. 45 Year 1995 concerning the activities Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 86, Additional State Gazette No. 3617);
3.        Government Regulation Number 46 of 1995 concerning examination Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 87, Additional State Gazette No. 3618);
4.        Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 7 / M of 2000;
5.        Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 423 / KMK.06 / 2002 on Public Accountant Services;
To enact:  DECISION OF CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY OF THE INDEPENDENCE OF THE ACCOUNTANT JASAAUDIT MARKET PROVIDES  CAPITAL
article 1
Provisions concerning Independence of Accountant Provide Audit Services in Capital Market, set in
Rule Number: VIII.A.2 as contained in the Appendix hereto.
Section 2
This decision comes into force from the date of enactment.
RULE NUMBER VIII.A.2
: INDEPENDENCE OF ACCOUNTANT GIVING
AUDIT SERVICES IN CAPITAL MARKET
1. Definition of terms in this rule are:
a. Audit Period and Professional Designation Period:
1) Audit Period is the period that covers the period of the audited financial statements or that are reviewed; and
2) Professional Designation Period is the period of assignment to audit or review the client’s financial statements or to prepare a report to Bapepam.
b. Family Member is a spouse, parent, child, both within and outside of dependents and siblings.
c. Contingent fee is a fee that is set for the implementation of a professional services will only be charged if no findings or specific results which the amount of the fee depends on the specific findings or results. Fee considered contingent if established by a court or regulatory body or in terms of taxation, if the basis of the determination is the result of a legal settlement or the findings of regulatory agencies.
d. People In Public Accounting Firm are:
1) People are included in Team Assignment Audit is sema colleagues, managers, and employees of professionals who participated in the audit, review, or assignment attestation of clients, including those who do study further or acting as companions to two during the Audit Period or assignment attestation about technical issues or a specific industry, transaction, or important events;
2) People are included in the chain of executive / commands that all people:
a) supervise or have direct management responsibility for the audit;
b) evaluate the performance or recommending compensation for the fellow in the assignment of the audit; or
c) provide quality control or other control over the audit; or
3) Every other colleagues, managers, or other professional employee of a public accounting firm that has been providing non-audit services to clients.
e. Key employees are those persons having authority and responsibility for planning, directing and controlling the activities of the reporting enterprise, including commissioners, members of the Board of Directors, and managers of the company.
2. Duration Period Professional Designation:
a. Professional Assignment period starting from the commencement of field work or the signing of the assignment, whichever occurs first.
b. Professional Assignment period ending on the date of the Accountant’s report or a written notice by the accountant or the client to Bapepam that the assignment has been completed, whichever is earlier.
3. In providing professional services, especially in giving opinions or judgments, Accountant must always maintain an independent attitude. The accountant is not independent if during the Audit Period and during the Period of Professional Assignment, good accountants, public accounting firm, as well as People In Public Accounting Firm:
a. has a financial interest, directly or indirectly material to clients, such as:
1) investments in the client; or
2) Other financial interest in the client that could give rise to a conflict of interest.
b. have an employment relationship with clients, such as:
1) doubles as Key Management Personnel on the client;
2) has a Family Member who works on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance;
3) have a former partner or professional employee of a public accounting firm that works on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance, but after more than 1 (one) year working at a public accounting firm in question; or
4) having a professional colleague or employee of a public accounting firm who previously worked on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance, except concerned does not participate in implementing the client’s audit of the Audit Period.
c. has a business relationship, directly or indirectly, a material with clients, or with key employees who work on the client, or the client’s major shareholders. Business relationship in this clause does not include the business relationship in terms of accounting, public accounting firm, or People In public accounting firm providing audit or non-audit services to the client, or are consumers of
client’s products or services in order to support routine activities.
d. providing non-audit services to clients such as:
1) bookkeeping or other services related to the client’s accounting records;
2) or financial statements;
3) financial information systems design and implementation;
4) appraisal or fairness opinion (fairness opinion);
5) actuarial;
6) internal audit;
7) management consulting;
8) human resource consulting;
9) tax advice;
10) Investment Advisory and finance; or
11) any other services that may pose a conflict of interest
e. provide services or products to clients on the basis of Contingent Fee or commission, or receive Contingent Fee or commission from the client.
4. Quality Control System Public Accounting Firm must have quality control system with an adequate level of confidence that the public accounting firm or its employees can maintain an independent attitude taking into account the size and nature of the practice of Public Accounting Firm.
5. Restrictions Audit Assignment
a. The provision of services of general audit of the client’s financial statements can only be done by Public Accounting Firm
the longest for five (5) consecutive fiscal year by an accountant and a maximum of three (3) consecutive fiscal year.
b. Office of Public Accountants and Accountants can receive audit back to the client after 3 (three) financial years in a row did not audit the client.
c. The provisions referred to in paragraphs a and b above do not apply to interim financial statements are audited for the sake of public offering.
6. Transitional Provisions
a. Public accounting firm that has been providing audit services common to 5 (five) financial years in a row or more and still have audit engagements general for the financial year subsequent to the financial statements the client, at the time of entry into force of this regulation can only carry out the engagement is for 1 (one ) next fiscal year.
b. Accountant who has provided audit services common to 3 (three) financial years in a row or more and still have audit engagements general for the financial year subsequent to the financial statements the client, at the time of entry into force of this regulation can only carry out the engagement is for one (1) year The next book.
7. Without prejudice to the criminal provisions in capital market, Bapepam authority to impose sanctions against any violation of this rule, including the party that caused the violation.

source:
https://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/VIII/VIII.A.2.pdf

Senin, 23 November 2015

Kasus Pelanggaran Etika Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006


Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).

Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan.

KESIMPULAN:
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
a.      Tanggung jawab profesi
dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
b.      Kepentingan Publik
dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
c.       Integritas
dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
d.      Objektifitas
dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian  professional
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
f.       Kerahasiaan
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
g.      Perilaku professional
akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
h.      Standar teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
SARAN :
1.      Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
2.      Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
3.      Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.
SUMBER

Rabu, 28 Oktober 2015

ANALISIS PERBANDINGAN NILAI – NILAI ETIKA DAN TEKNIK AKUNTANSI / AUDITING

A.            Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.   Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.   Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.   Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Jenis etika terbagi menjadi dua, yaitu:
1.   Etika Filosofis :
etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia, karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.   Etika Teologis :
secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi criteria pembeda antara etika fisiologis dan etika teologis

B.                 PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

C.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
·   Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya, serta terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·   Keadilan.
·   Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·   Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
·   Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
·   Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
D.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Profesi Akuntansi merupakan suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi  dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI.
Etika profesi akuntansi adalanh suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·   Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·   Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
·   Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·   Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat  kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

E.    PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
·   Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·   Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·   Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
·   Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·   Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·   Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
·   Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
·   Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

F.    PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntansi
Dalam arti sempit, profesi akuntansi adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tida bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corperate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain, adalah:
1)      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan public atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntasn. Yang termasuk dalam kategori akuntan public adalah akuntan yang bekerja di kantor akuntan public (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan public dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan public dapat melakukan pemeriksaan (Audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2)      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyususn sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemerikasaan intern.
3)      Akuntan Pemerintah (Government Accountant)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam[endidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

G.    NILAI - NILAI ETIKA DENGAN TEKNIK AKUNTAN/AUDITING
Integritas : setiap tinakan dan kata-kata pelaku profesi akuntansi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun bekerja dalam tim.
Inovasi : pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Sumber :