Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda
dengan produk sebagai sesuatu yang
dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adl nama atau simbol yang bersifat
membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan
barang atau jasa dari sesorang penjual atau kelompok penjual tertentu. Tanda
pembeda yang digunakan sesuatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa
yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi 2 atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek
dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. . Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
Jangka
waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak
tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu
yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
sesuatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yang ada di benak konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya. .
Dalam
UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih
dikenal sebagai “merek kolektif”
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.”
Dengan
detail pengaturan pada Pasal 50 hingga
Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai
dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang
ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini
seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara
bersama-sama);
2. Ketentuan penggunaan merek
tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan
untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan
kepada pihak lain.
Dengan
demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand atau merek yang sama dengan
memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun
kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan
konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif
tersebut.
Jenis,
Fungsi dan Cara Pendaftaran Merek Dagang
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk atau jasa & menimbulkan arti psikologis atau
asosiasi.
Fungsi Merek
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dgn produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Menunjukkan
asal barang atau jasa dihasilkan.
3. Sebagai
alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
4. Sebagai
jaminan atas mutu barang
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(person)
2. Badan
Hukum (recht person)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang atau jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu
Merek Tidak Dapat di Daftarkan
1. Telah
menjadi milik umum
2. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek)
3. Didaftarkan
oleh pemohon yg tdk beritikad baik
4. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum
5. Tidak
memiliki daya pembeda
sumber:
http://dwiahmad0305.blogspot.com/2014/06/merek-kolektif.html
http://meginugrahawa.blogspot.com/2014/06/merek-dagang-kolektif.html
http://dwiahmad0305.blogspot.com/2014/06/merek-kolektif.html
http://meginugrahawa.blogspot.com/2014/06/merek-dagang-kolektif.html