TEMPE, makanan sederhana dari olahan kacang
kedelai, sangat lekat dengan kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Hak
patennya justru dimiliki oleh Jepang.
“Tempe bukan punya Indonesia, tapi sudah
dipatenkan oleh Jepang,” kata Vindex Tengker, Executive Chef Hotel
Dharmawangsa, kepada Okezone di Jakarta, belum lama ini. Menurutnya,
dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia
terhadap khasanah kulinernya.
Meski demikian, tambahnya, Indonesia
beruntung karena masih memiliki tempe yang khas dengan pembungkus daun pisang.
Pasalnya, tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik.
Menurut Presiden Association of Professional
Culinary (ACP) ini, Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa
mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang
kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.
“Dengan dimulainya gerakan kepedulian
terhadap kuliner Indonesia, jangan lagi ada kuliner Indonesia yang diambil oleh
negara lain,” lugasnya salah seorang. (ftr)
Menurut saya, bagaimana pun tempe adalah
salah satu makanan kuliner khas dan asli berasal dari Indonesia, Makanan ini
pun sangat bersahabat dengan lidah masyarakat Indonesia serta menjadi
warisan turun temurun masyarakat Indonesia. Namun, ada isu yang
mengatakan bahwa tempe akan di klaim oleh Negara Jepang. Jika tempe sudah
terlanjur di hak paten kan oleh Negara lain, alhasil dampak nya akan terasa
oleh masyarakat Indonesia sendiri terutama dampak tersebut akan di rasakan oleh
pengusaha tempe baik kecil, menengah, maupun besar. Dalam memproduksi olahan
dari tempe. Hal tersebut akan men jadi salah satu faktor penghambat dalam
memproduksi tempe.
Oleh sebab itu, pemerintah harus cekatan dan
bertindak cepat dalam kasus meng hak paten kan makanan khas
Indonesia ini. Apalagi pengusaha tempe di Indonesia memiliki kreatifitas yang
tinggi dalam memproduksi olahan dari tempe. Pemerintah haruslah lebih
memperhatikan nasib pengusaha tempe di Indonesia. Saya tidak bisa membayangkan
jika tempe benar-benar di hak paten kan oleh Negara lain. Mungkin
pengusaha-pengusaha tempe di Indonesia akan di batasi dalam hal memproduksi
olahan tempe.