Mulai tahun 1990-an, fenomena waralaba sudah marak di
Tanah Air, namun yang mendominasi masih bisnis dari luar, semisal Mc. Donalds
dan KFC. Yang lokal, seperti Rudy Hadisuwarno dan lembaga pendidikan komputer
Widyaloka belum populer kala itu. Baru 12 tahun silam, saat negeri ini tertimpa
krisis ekonomi, waralaba lokal mulai bangkit perlahan-lahan dan menjadi semakin
banyak seperti sekarang.
A. Definisi
Waralaba menurut Undang-undang
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007
tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
B. Definisi versi
Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s
Law Dict menjelaskan “franchise
sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk
menjual produk atau service atas nama merek tersebut”.
David
J.Kaufmann memberi
definisi “franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan
distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang
digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh
franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor”.
Visi :
Menjadi bisnis network marketing/ waralaba pribadi terdepan,
berkesinambungan dan mengikuti trend terbaru sehingga dapat membantu masyarakat
untuk mencapai kehidupan yang lebih harmonis (Living In Harmony) dari segi
Spiritual, Emosional, Kesehatan, Ekonomi, Keluarga, dan Sosial.
Misi :
Memberi pengertian dan solusi kesehatan bagi umat manusia. Pembinaan
mental, spiritual, emosi serta keahlian yang membentuk masyarakat untuk selalu
tanggap terhadap kesempatan dan mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membagi kepedulian sosial bagi
orang yang membutuhkan.
C.
Usaha Kecil Menengah dan Waralaba
Dalam jangka panjang, harus diakui bahwa peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
yang jumlahnya sangat dominan dalam struktur perekonomian Indonesia sangat
strategis dan seharusnya dijadikan landasan pembangunan ekonomi nasional. Namun
fakta menunjukan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir penguasa
besar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global. Masalahnya
sekarang adalah, bagaimana memperluas dan memberdayakan sosok UKM Indonesia
yang cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses
permodalan, tekhnologi cenderung konvensional, miskin inovasi dan
jaringan, sehingga mampu bersama-sama tumbuh dengan perusahaan besar terutama
yang berkelas dunia serta bervisi global.
Mengapa waralaba yang menjadi alternatif pilihan? Karena melalui bisnis
waralaba UKM akan mendapatkan :
1) transfer manajemen
2) kepastian pasar
3) promosi
4) pasokan bahan baku
5) pengawasan mutu
6) pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis
7) pengembangan kemampuan sumberdaya manusia, dan yang paling terpenting
adalah resiko dalam bisnis waralaba sangat kecil (data empiris menunjukkan bahwa
resiko bisnis waralaba kurang dari 8%.)
Opini:
Bisnis
waralaba minimarket memang menguntungkan dalam jangka waktu panjangdari 5-10
tahun bagi pemilik waralaba. Karena tanpa ikut berperan langsung
dalam berjalannya kegiatan bisnis, mereka (para investor waralaba) dapat
menyentuh angka BEP(break event point) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
ditambah keuntungan bersihyang dibagi dengan kantor pusat waralaba.
Namun
dampak lain dirasa oleh pemilik toko di sekitar lahan bisnis
waralabaminimarket. Minimarket dengan sistem distribusi yang memungkinkan
mereka memasangdan menjual produk-produk mereka dengan harga relative sama atau
lebih rendah dari tokokelontong.
Alhasil,
toko kelontong dari segi omset dan konsumen berkurang. Mereka mendapatsaingan
yang ketat dari beroperasinya minimarket. Persaingan bukan hanya terjadi
dalam pemasangan harga produk namun dari segi pelayanan dan fitur-fitur
tambahan yangdisediakan minimarket. Misalnya ATM, kartu kredit, ruangan ber-AC,
dan lain-lain yangtidak disediakan oleh toko biasa.
Dengan
begitu konsumen akan cenderung lebih memilih membelanjakan uangnyauntuk
kebutuhan sehari-hari di minimarket, walau harga produk-produk disana dipatok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar