Selasa, 10 Desember 2013

CREDIT UNION


Credit Union  biasa disingkat CU atau koperasi kredit adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah credit union dimulai pada abad ke-19. Ketika jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisenn merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

MICROFINANCE

   Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro /usaha kecil) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori misk

   perbedaan microfinance dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu:

1. Batasan transaksi
Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas.

2. Segment Pasar
Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:
Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan.
Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal.
Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.

3. Tujuan
State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan. Selanjutnya pengembangan microfinance menjadi salah satu agenda untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk mengurangi jumlah penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini kemudian diperkuat dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International Year of Microcredit 2005 yang mendorong microfinance sebagai sektor keuangan yang inklusif.

 PERKEMBANGAN MIKROFINANCE
perkembangan dimasa orde lama
padamasa ini pemerintahan di pimpin oleh Soekarno, sistem keuangan formal sangat dikekang dan hampir terpuruk ini diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang digunakan atau diterapkan oleh pemerintahan di orde ini , menurut cole dan slade ,kebijakan kebijakan tersebut berhasil menghapus segala kepemilikan atau ketertiban orang asing dalam sistem perbankan dan nasionalisasi bank yang dulu milik belanda.

perkembangan dimasa orde baru
pada masa ini soeharto berhasil dalam mendirikan sistem keuangan formal, terutama lkm , elemen yang membuat layanan tabungan dan kredit dapat di akses secara berkelanjutan di kelompok pedesaan , selain itu kebijakan keuangan soeharto adalah pembentukan LDKP atau lembaga dana kredit pedesaan,ini merupakan istilah generik untuk beberapa jenis lembaga dan simpanan kecil. kemudian di zaman ini berdirilah bank seperti bpd ,dan keluar lah sebuah produk yang dikeluarkan oleh bank BRI yaitu BRI unit desa bank ini membantu masyarakat pedesaan yang ingin kredit untuk menjalan kan usaha

perkembangan dimasa reformasi
pemerintah saat ini sedang bertujuan menyediakan akses keuangan kepada keluarga miskin dan pengusaha kecil dan kebijakan kebijakan mcro fiance sanga diperlukan untuk mengatasi terbatasnya micro finance. pada masa ini juga pemerintah memberikan pengaturan lembaga perkreditan desa contoh nya bali yang menerapkan peraturan daerah no. 8/2002.persyaratan pendirian lpd adalah bahwa sebuah desa adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan memiliki potensi sosio-ekonomi untuk berkembang. selain memiliki peraturan seperti itu .lpd juga harusbergantung pada anggaran tahunan pemerintah provinsi, untuk mendirikan lpd baru pemerintah menyediakan modal awal sebesar 10juta rupiah serta membentuk tim pengawas dan bimbingan khusus pada semua tinkatan pemerintah yang bekerjaa sama dengan BPD Bali.
dalam hal pengawasan dan bimbingan lpd keputusan gubernur no. 3/2003 menyatakan ada tiga kelompok organisasi yang terlibat dalam pengawasan dan bimbingan bagi lpd baik di tingkat provinsi dan kabupaten.yaitu pemda(gubernur dan walikota),bank bpd bali ,dan lpd seperti pembina lembaga. kegiatan pembiayaan untuk usaha mikro terus dilakukan tujuannya ialah untuk mendorong penyaluran kredit mikro yang berorientasi pada pasar sehingga diharapkan dapat berkesinambungan . diantaranya usaha yang dilakukan ialah kredit usaha rakyat, bri unit desa, kpn(kredit peumakmue nanggroe) yang ada di NAD.
pemerintah juga seringkali memiliki sedikit pengalaman dalam pelaksanaan program keuangan mikro dan tidak memiliki insentif untuk mempertahankan untuk jangka panjang.pemerintah juga telah menyiapkan UU 32/2004, UU/33/2004,UU17 mengenai keuangan negara dan uu 25/2004mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
bank-bank secara umum tidak membedakan antara pengusaha dan perusahaannyanya sebagai contoh di satu bank jumlah kredit hingga 50 juta dikategorikan dalam kredit usaha kecil dan menengah .sementara itu kredit rp10-200juta di kata gorikan sebagai kredit konsumer,dan 100 jut -5milyar dikatagorikan sebagai kredit usaha menengah.sementara itu di bank indonesia mendefinisikan nilai kredit sampai 500 juta sebagai kredit usaha kecil.
ada tiga stakeholder utama untuk mengembangkan usaha mikro yaitu sektor perbankan, bank indonesia dan agen pemerintahan beserta staf nya.melihat usaha mikro di indonesia, maka terlihat adanya suatu kebutuhan untuk melakukan intervensi atau campur untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan .