SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. ARTI SISTEM
Istilah “sistem” berasal dari kata “systema”
(bahasa Yunani), yang diartikan sebagai: keseluruhan yang terdiri dari
macam-macam bagian. Beberapa ini definisi tentang sistem, antara lain yaitu :
- sistem adalah suatu kompone yang saling berhubungan satu
samalain, dan memiliki batas yang menseleksi baik macamnya maupun
banyaknya input yang masuk dan output yang keluar dari sistem tersebut.
- Sistem tersusun dari seperangkat komponen yang bekerja sama untuk mencapai
tujuan dari keseluruhan sistem tersebut.
- Sebuah sistem dapat digambarkan sebagai sebuah kumpulan dari elemen-elemenn
atau komponen-komonen dimana beberapa dari komponen tersebut saling berhubungan
secara tetap dalam jangka waktu tertentu.
Dari beberapa definisi sistem dapat disimpulkan, bahwa secara singkat dan umum
bisa kita katakan bahwa sistem ekonomi mencakup seluruh proses dan kegiatan
masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.
Sistem
perekonomian adalah suatu cara atau aturan dalam melakukan kegiatan dibidang
perekonomian untuk mencapai tujuan yang akan dicapai.
Tiga
persoalan pokok ekonomi adalah antara lain :
1)
Jenis dan Jumlah barang yang akan dihasilkan (What)
Jenis
barang apakah yang akan diproduksi dan berapa jumlahnya? Karena sumber daya
terbatas, maka negara dan sistem ekonomi apapun harus melakukan pilihan terhadap
jumlah dan jenis barang yang nanti akan dihasilkan.
2)
Cara sistem ekonomi menghasilkan barang dan jasa (how)
Bagaimana
cara menghasilkan barang atau jasa? Untuk menghasilkan barang atau jasa, sangat
dibutuhkan faktor-faktor produksi. Dalam menghasilkan barang atau jasa
tertentu, produsen harus bisa memilih alternatif dan faktor-faktor produksi
yang akan digunakan. Produsen akan memperbanyak faktor produksi yang harganya
lebih murah, dan akan mengurangi faktor produksi yang harganya lebih mahal. Jadi,
harga untuk faktor produksi itu bisa mempengaruhi produsen dalam menentukan
bagaimana cara menghasilkan suatu barang dan jasa.
3)
Cara distribusi barang atau jasa (for whom)
Untuk
siapa barang atau jasa dihasilkan? Tergantung kepada jumlah permintaan dan
penawaran, dimana produsen dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang
memiliki pendapatan rendah maupun masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.
2. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
2. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem
ekonomi di dunia sangat bermacam-macam jenisnya, di antaranya yaitu :
1)
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Dalam
sistem perekonomian ini, setiap orang mempunyai modal dan bebas berusaha.
Disini pihak pemerintah tidak ikut campur dalam mengatur kehidupan ekonomi
secara langsung. Sistem ekonomi Pasar sering disebut juga dengan sistem
perekonomian kapitalis, sebab di dalam sistem ini, Uang atau modal sangat
berperan penting dalam perekonomian
Ciri-ciri
sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
- Setiap orang bebas memiliki modal dan bebas berusaha
- Pemerintah
tidak secara langsung mengatur kehidupan ekonomi
- Jenis
dan jumlah barang yang akan dihasilkan ditentukan oleh permintaan dan
penawaran.
2)
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Di
dalam sistem ini, Pemerintah sangat memegang peran penting karena pelaku
ekonomi atau perusahaan dalam memproses suatu produksi harus mengikuti aturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sistem ekonomi perencanaan, harta
kekayaan atau aset suatu perusahaan tidak diakui oleh pemerintah dan mutlak hak
milik perusahaan itu sendiri.
Ciri-ciri
sistem ekonomi perencanaan adalah sebagai berikut :
- Hak
milik atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui
- Tidak
ada kebebasan dalam berusaha
3)
Sistem Perekonomian Campuran
Sistem
ekonomi campuran ini merupakan kombinasi dari sistem ekonomi pasar dan sistem
ekonomi perencanaan. Sistem ekonomi campuran adalah aturan kehidupan ekonomi
yang selain dikelola oleh pemerintah, namun juga memberi kesempatan kepada
pihak swasta untuk mengelolanya bersama. Sistem ekonomi campuran juga
menerapkan kebaikan yang telah diterapkan oleh sistem ekonomi pasar dan sistem
ekonomi perencanaan.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran, antara lain adalah :
- Adanya
peranan individu, swasta, dan pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi
- Pemerintah
atau negara menangani sektor-sektor ekonomi yang menguasai kepentingan
masyarakat secara umum.
Diantara 3 sistem ekonomi diatas, terdapat
juga Sistem Ekonomi Kerakyatan,
adalah aturan kehidupan ekonomi yang membawa seluruh masyarakat dengan landasan
pemerataan dan keadilan. dalam sistem ini, masyarakat sangat berperan aktif
dalam usaha atau kegiatan ekonomi.
Berikut
ini, ciri-ciri positif dan negatif dari sistem ekonomi kerakyatan :
Ciri-ciri positif ekonomi kerakyatan yaitu:
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33
UUD 1945)
- Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak (pasal 27 UUD 1945)
- Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat (pasal 33 penjelasan UUD 1945)
- Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 UUD 1945)
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari, antara
lain sebagai berikut :
- Sistem
Free Fight Liberalisme (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan
)
- Sistem
Etatisme
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
3.1 Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai
contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar
Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah
koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985),
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm
adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan
berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai
Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi ekonomi.
Terlepas
dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia,
maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27,
dam 34.
Demokrasi
ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya
adalah (suroso, 1993):
a)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai Negara.
c)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e)
Warga Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
f)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya
dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan
demikian didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
Free
fiht liberalism yaitu
adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya
jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga
mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing
secara hebat.
Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu
kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk
tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme,
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan
ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi
dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara
program-program tersebut adalah:
·
Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha
pribumi.
·
Program/Sumitro Plan tahun 1951
·
Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
·
Rencana Delapan Tahun
Namun
demikian kesemua program dan terencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti begi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
- Program-program yang disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan didaerah-daerah,
- Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik
- Faktor selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.
- program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Disamping itu keputusan individu/pribadi, dan partai lebih dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan etatisme, 1958-1965).
3.2 Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal
orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh
sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama
ditujukan untuk:
· Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan
system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
·
Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat
tinggi.
4. PARA PELAKU EKONOMI
4. PARA PELAKU EKONOMI
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi
kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi.
4.1 Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
4.1 Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Perannya sesuai maksud dan tujuannya yaitu:
4.2 Bentuk-Bentuk BUMN
Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO).
- Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
- Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
4.2 Bentuk-Bentuk BUMN
Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO).
- PERJAN
Perjan
adalah badan usaha yang mempunyai modal berasal dari negara
Ciri-ciri
Perjan yaitu, sebagai berikut :
-
Perjan melakukan pelayanan kepada masyarakat
-
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri
-
Semua pimpinan dan karyawan perjan berstatus pegawai negeri.
-
Perjan mendapatkan subsidi dan fasilitas dari negara
- PERUM
Perum
bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat dalam bidang produksi,
konsumsi,dan distribusi.
Ciri-ciri
Perum yaitu, sebagai berikut :
-
Perum berstatus Badan Hukum
-
Perum dipimpin oleh Dewan Direksi
-
Perum bertanggung jawab kepada menteri
-
Memiliki nama dan kekayaan sendiri
- PERSERO
Persero adalah salah satu badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang berasal darikekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri
Persero yaitu, sebagai berikut :
- Persero tidak memiliki fasilitas negara
- Persero tidak memiliki fasilitas negara
-
Pegawai persero berstatus karyawan swasta
-
Persero dipimpin oleh dewan direksi
-
Persero mencari keuntungan sebesar-besarnya.
4.3 Koperasi
Adapun
penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata
dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun kegiatan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini :
- Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial mereka.
- Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
- google.com
- wikipedia.com
- Djamin, Zulkarnain.1990.Perekonomian Indonesia Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta