Microfinance berasal dari kata "micro"
yang berarti micro enterprises (usaha mikro /usaha kecil) dan
"finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti
"pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa
microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala
mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan
kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori misk
perbedaan microfinance dengan sistem intermediasi keuangan
lainnya seperti perbankan yaitu:
1. Batasan transaksi
Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada
konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil
atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada
batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi
keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran
tidak ada pengaturan yang jelas.
2. Segment Pasar
Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus
pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:
Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak
memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga
tidak memiliki pendapatan.
Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai
buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman
yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat
padat karya.
Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang
berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan
bekerja di sektor informal.
Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki
kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
hidup dasar dan memiliki surplus income.
3. Tujuan
State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah
kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan
kemiskinan. Selanjutnya pengembangan microfinance menjadi salah satu agenda
untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk mengurangi jumlah
penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini kemudian diperkuat
dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International Year of Microcredit
2005 yang mendorong microfinance sebagai sektor keuangan yang inklusif.
PERKEMBANGAN MIKROFINANCE
perkembangan dimasa orde lama
padamasa ini pemerintahan di pimpin oleh Soekarno, sistem keuangan formal
sangat dikekang dan hampir terpuruk ini diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan
yang digunakan atau diterapkan oleh pemerintahan di orde ini , menurut cole dan
slade ,kebijakan kebijakan tersebut berhasil menghapus segala kepemilikan atau
ketertiban orang asing dalam sistem perbankan dan nasionalisasi bank yang dulu
milik belanda.
perkembangan dimasa orde baru
pada masa ini soeharto berhasil dalam mendirikan sistem keuangan formal,
terutama lkm , elemen yang membuat layanan tabungan dan kredit dapat di akses
secara berkelanjutan di kelompok pedesaan , selain itu kebijakan keuangan
soeharto adalah pembentukan LDKP atau lembaga dana kredit pedesaan,ini
merupakan istilah generik untuk beberapa jenis lembaga dan simpanan kecil.
kemudian di zaman ini berdirilah bank seperti bpd ,dan keluar lah sebuah produk
yang dikeluarkan oleh bank BRI yaitu BRI unit desa bank ini membantu masyarakat
pedesaan yang ingin kredit untuk menjalan kan usaha
perkembangan dimasa reformasi
pemerintah saat ini sedang bertujuan menyediakan akses keuangan kepada keluarga
miskin dan pengusaha kecil dan kebijakan kebijakan mcro fiance sanga diperlukan
untuk mengatasi terbatasnya micro finance. pada masa ini juga pemerintah
memberikan pengaturan lembaga perkreditan desa contoh nya bali yang menerapkan
peraturan daerah no. 8/2002.persyaratan pendirian lpd adalah bahwa sebuah desa
adat harus memiliki peraturan adat tertulis dan memiliki potensi sosio-ekonomi
untuk berkembang. selain memiliki peraturan seperti itu .lpd juga
harusbergantung pada anggaran tahunan pemerintah provinsi, untuk mendirikan lpd
baru pemerintah menyediakan modal awal sebesar 10juta rupiah serta membentuk
tim pengawas dan bimbingan khusus pada semua tinkatan pemerintah yang bekerjaa
sama dengan BPD Bali.
dalam hal pengawasan dan bimbingan lpd keputusan gubernur no. 3/2003 menyatakan
ada tiga kelompok organisasi yang terlibat dalam pengawasan dan bimbingan bagi
lpd baik di tingkat provinsi dan kabupaten.yaitu pemda(gubernur dan
walikota),bank bpd bali ,dan lpd seperti pembina lembaga. kegiatan pembiayaan
untuk usaha mikro terus dilakukan tujuannya ialah untuk mendorong penyaluran
kredit mikro yang berorientasi pada pasar sehingga diharapkan dapat
berkesinambungan . diantaranya usaha yang dilakukan ialah kredit usaha rakyat,
bri unit desa, kpn(kredit peumakmue nanggroe) yang ada di NAD.
pemerintah juga seringkali memiliki sedikit pengalaman dalam pelaksanaan
program keuangan mikro dan tidak memiliki insentif untuk mempertahankan untuk
jangka panjang.pemerintah juga telah menyiapkan UU 32/2004, UU/33/2004,UU17
mengenai keuangan negara dan uu 25/2004mengenai sistem perencanaan pembangunan
nasional.
bank-bank secara umum tidak membedakan antara pengusaha dan perusahaannyanya
sebagai contoh di satu bank jumlah kredit hingga 50 juta dikategorikan dalam
kredit usaha kecil dan menengah .sementara itu kredit rp10-200juta di kata
gorikan sebagai kredit konsumer,dan 100 jut -5milyar dikatagorikan sebagai
kredit usaha menengah.sementara itu di bank indonesia mendefinisikan nilai
kredit sampai 500 juta sebagai kredit usaha kecil.
ada tiga stakeholder utama untuk mengembangkan usaha mikro yaitu sektor
perbankan, bank indonesia dan agen pemerintahan beserta staf nya.melihat usaha
mikro di indonesia, maka terlihat adanya suatu kebutuhan untuk melakukan
intervensi atau campur untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan .